A. Perjanjian
Sekutu-Jerman
Jerman
merupakan salah satu negara “Pact Poros” yang hancur dalam PD II dan telah
menyerah kepada Sekutu pada tanggal 7 Mei 1945. AS, Uni Soviet, dan Inggris
membicarakan tentang pembagian Jerman, denazifikasi dan demiliterisasi Jerman.
Perjanjian Sekutu-Jerman ditentukan oleh Henry S. Truman (Presiden Amerika
Serikat), Joseb Stalin (Presiden Uni Soviet), dan Clament Richard Attlee
(Perdana Menteri Inggris) dalam Konferensi Postdam (2 Agustus 1945). Konferensi
Postdam berisi, antara lain:
1) Jerman yang dikuasai oleh 4 negara Sekutu
dibagi menjadi 2, yaitu Jerman Timur dan Jerman Barat. Jerman Timur, 1 zona
dikuasai oleh Uni Soviet, sedangkan Jerman Barat, 3 zona dikuasai oleh Amerika Serikat,
Inggris, dan Prancis.
2) Kota Berlin yang terletak ditengah daerah
pendudukan Uni Soviet juga dibagi menjadi 2. Berlin Timur diduduki oleh Uni
Soviet dan Berlin Barat dikuasai oleh Amerika Serikat, Inggris, dan Prancis.
3) Wilayah Danzig dan daerah Jerman di sebelah
timur Sungai Oder dan Niesse diberikan kepada Polandia.
4) Demiliterisasi bagi Jerman.
5) Penjahat perang harus dihukum.
6) Jerman harus membayar kerugian perang.
B. Perjanjian
Sekutu-Jepang
Perjanjian
ini dilakukan di San Fransisco pada tahun 1945. Perjanjian tersebut berisi
ketentuan sebagai berikut:
1) Kepulauan Jepang diperintah oleh tentara
pendudukan Amerika Serikat (untuk sementara).
2) Kepulauan Kuril dan Sakhalin Selatan
diserahkan kepada Uni Soviet, sedangkan Manchuria dan Taiwan diserahkan kepada
China. Kepulauan Jepang di Pasifik diserahkan kepada Amerika Serikat. Korea
akan dimerdekakan dan untuk sementara waktu dibagi 2 wilayah pendudukan dengan
batas 38° lintang utara. Di bagian utara diduduki Uni Soviet, sedangkan di
selatan dikuasai oleh Amerika Serikat.
3) Penjahat perang harus dihukum.
4) Jepang harus membayar ganti rugi perang.
C. Perjanjian
Sekutu dengan Negara Lainnya
Selain
mengadakan perjanjian dengan Jerman, sekutu juga mengadakan perjanjian dengan
berbagai negara lain yang kalah berperang dalam Perang Dunia II.
1) Perjanjian Sekutu-Italia dilaksanakan di
Paris pada tahun 1945 dengan beberapa keputusan, antara lain sebagai berikut:
a) Wilayah Italia diperkecil.
b) Triastie menjadi negara merdeka dibawah
perwalian PBB.
c) Abbesynia dan Albania memperoleh kemerdekaannya
kembali.
d) Semua jajahan Ilatia dan Afrika Utara
dikuasai Inggris.
e) Italia harus membayar ganti rugi akibat
perang yang ditimbulkannya.
2) Perjanjian Sekutu-Austria dilaksanakan di
Austria pada tahun 1945 dengan berbagai kepurtusan, antara lain sebagai
berikut:
a) Kota Wina dibagi menjadi 4 wilayah pendudukan
dan dikuasai oleh Amerika Serikat, Inggris, Prancis, dan Uni Soviet.
b) Persyaratan lain menyusul karena belum ada
keputusan dan persetujuan dari keempat negara pemenang Perang Dunia II di Wina.
Perjanjian Sekutu dengan
Hongaria, Rumania, Bulgaria, dan Finlandia ditentukan di Paris pada tahun 1945
dengan beberapa keputusan yang pada intinya sama, yaitu setiap wilayahnya
diperkecil dan setiap negara harus mengganti biaya perang.
0 komentar:
Posting Komentar