PERJANJIAN-PERJANJIAN PASCA PERANG DUNIA II



A. Perjanjian Sekutu-Jerman
Jerman merupakan salah satu negara “Pact Poros” yang hancur dalam PD II dan telah menyerah kepada Sekutu pada tanggal 7 Mei 1945. AS, Uni Soviet, dan Inggris membicarakan tentang pembagian Jerman, denazifikasi dan demiliterisasi Jerman. Perjanjian Sekutu-Jerman ditentukan oleh Henry S. Truman (Presiden Amerika Serikat), Joseb Stalin (Presiden Uni Soviet), dan Clament Richard Attlee (Perdana Menteri Inggris) dalam Konferensi Postdam (2 Agustus 1945). Konferensi Postdam berisi, antara lain:

1)     Jerman yang dikuasai oleh 4 negara Sekutu dibagi menjadi 2, yaitu Jerman Timur dan Jerman Barat. Jerman Timur, 1 zona dikuasai oleh Uni Soviet, sedangkan Jerman Barat, 3 zona dikuasai oleh Amerika Serikat, Inggris, dan Prancis.
2)    Kota Berlin yang terletak ditengah daerah pendudukan Uni Soviet juga dibagi menjadi 2. Berlin Timur diduduki oleh Uni Soviet dan Berlin Barat dikuasai oleh Amerika Serikat, Inggris, dan Prancis.
3)     Wilayah Danzig dan daerah Jerman di sebelah timur Sungai Oder dan Niesse diberikan kepada Polandia.
4)     Demiliterisasi bagi Jerman.
5)     Penjahat perang harus dihukum.
6)     Jerman harus membayar kerugian perang.

B.  Perjanjian Sekutu-Jepang
Perjanjian ini dilakukan di San Fransisco pada tahun 1945. Perjanjian tersebut berisi ketentuan sebagai berikut:
1)     Kepulauan Jepang diperintah oleh tentara pendudukan Amerika Serikat (untuk sementara).
2)    Kepulauan Kuril dan Sakhalin Selatan diserahkan kepada Uni Soviet, sedangkan Manchuria dan Taiwan diserahkan kepada China. Kepulauan Jepang di Pasifik diserahkan kepada Amerika Serikat. Korea akan dimerdekakan dan untuk sementara waktu dibagi 2 wilayah pendudukan dengan batas 38° lintang utara. Di bagian utara diduduki Uni Soviet, sedangkan di selatan dikuasai oleh Amerika Serikat.
3)     Penjahat perang harus dihukum.
4)     Jepang harus membayar ganti rugi perang.

C. Perjanjian Sekutu dengan Negara Lainnya
Selain mengadakan perjanjian dengan Jerman, sekutu juga mengadakan perjanjian dengan berbagai negara lain yang kalah berperang dalam Perang Dunia II.
1)     Perjanjian Sekutu-Italia dilaksanakan di Paris pada tahun 1945 dengan beberapa keputusan, antara lain sebagai berikut:
a)    Wilayah Italia diperkecil.
b)    Triastie menjadi negara merdeka dibawah perwalian PBB.
c)    Abbesynia dan Albania memperoleh kemerdekaannya kembali.
d)    Semua jajahan Ilatia dan Afrika Utara dikuasai Inggris.
e)    Italia harus membayar ganti rugi akibat perang yang ditimbulkannya.
2)    Perjanjian Sekutu-Austria dilaksanakan di Austria pada tahun 1945 dengan berbagai kepurtusan, antara lain sebagai berikut:
a)    Kota Wina dibagi menjadi 4 wilayah pendudukan dan dikuasai oleh Amerika Serikat, Inggris, Prancis, dan Uni Soviet.
b)    Persyaratan lain menyusul karena belum ada keputusan dan persetujuan dari keempat negara pemenang Perang Dunia II di Wina.
Perjanjian Sekutu dengan Hongaria, Rumania, Bulgaria, dan Finlandia ditentukan di Paris pada tahun 1945 dengan beberapa keputusan yang pada intinya sama, yaitu setiap wilayahnya diperkecil dan setiap negara harus mengganti biaya perang.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar